Artikelini bertujuan mendeskripsikan proses penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan menggunakan mediasi penal dan mengetahui kendala - kendala dalam pelaksanaannya. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pub. L. No. 95, 1 (2004). KEKERASANDALAM RUMAH TANGGA Lia Hervika1, Monty P. Satiadarma2, Naomi Soetikno3 1Fakultas Psikologi, Universitas Tarumanagara Jakarta Email: lia.717191014@stu.untar.ac.id Selamahampir empat tahun terakhir ini Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang dikenal dengan nama UU Penghapusan KDRT (disahkan 22 September 2004). UU ini melarang tindak KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, psikis Setidaknyaterdapat delapan persoalan perempuan berhadapan dengan hukum. (Baca Juga: 3 Alasan Terbitnya Pedoman Kejaksaan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak) Belum optimalnya implementasi pidana tambahan dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku kerapkali orang yang dekat atau dikenal korban. 1 Pengaturan Kekerasan Seksual Dalam KUHP 64 2. Kekerasan Terhadap Anak (UU No. 23/20014 dan UU No. 35/2014) 66 3. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Uu No.23/2004 Ttg Penghapusan KDRT) 74 4. Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU NO. 21/2007 Tentang TPPO) 76 5. Perlindungan Saksi dan Korban (UU NO.31 Tahun 2014) 80 6. Perlindungan Kesehatan Reproduksi 81 PenghapusanKekerasan dalam Rumah Tangga, yaitu karena tingginya tingkat kekerasan dalam rumah tangga, dimana ancaman pidananya sangat rendah, sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi korban, khususnya istri. Sementara itu, dalam sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan. Tujuan penelitian ini 2 Kekerasan fisik ditunjukkan dengan perilaku menonjok, menendang, mencambuk atau memukul dengan benda, mencekik, membekap, mencoba menenggelamkan atau membakar dengan sengaja, menggunakan atau mengancam dengan pisau atau senjata lain. (UU no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga). 3. Dalamhal ini ruang lingkup rumah tangga sebagaimana yang telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Bab 1 tentang Ketentuan Umum Pasal 2 meliputi a. suami, istri, anak; b. orang-orang yang mempunyai hubungan dengan suami, istri, dan anak karena hubungan darah, perkawinan AthallaNaufal tidak menyangka dengan dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap ibunya, Venna Melinda. 1. 2. Berita Kekerasan dalam Rumah Tangga - Pelaku KDRT yang menewaskan seorang perempuan berinisial AA (22) warga Sendangguwo, Kota Semarang, Jawa Tengah, akhirnya tertangkap. DirektoratInformasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melaksanakan Dialog Interaktif Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan. A A A. SEMARANG - Kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran terhadap hak asasi perempuan. Data yang diterbitkan oleh WHO (2018 u8ZiU.