SuratPerjanjian Jual Beli Tanah adalah dokumen kesepakatan antara antara penjual dan pembeli yang di dalamnya memuat kewajiban dan hak masing-masing pihak dalam proses transaksi penjualan dan pembelian tanah. Dokumen ini dianggap berkekuatan hukum dan sama-sama menguntungkan bagi kedua belah pihak. Suratjual-beli tanah berisi hak dan kewajiban penjual dan pembeli dalam transaksi jual-beli tanah. Dengan adanya surat ini, maka telah terjadi kesepakatan antar dua belah pihak. Manfaat dari surat ini yaitu: - Menegaskan posisi kedua pihak di mata hukum. - Melindungi hak dan kewajiban penjual dan pembeli. Suratperjanjian jual beli tanah adalah dokumen perjanjian antara penjual dan pembeli tanah. Pada dokumen tersebut terdapat berbagai hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli dan memiliki kekuatan hukum yang cukup kuat. Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanahyang termuat di dalam surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Purwodadi tertanggal 27 Januari 1982 menjadi lebih luas dari luas tanah yang termuat di dalam surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Purwodadi terdahulu tertanggal 7 Mei 1979. Jual beli tanah antara Ny. WS dengan PengertianSurat Jual Beli Tanah dan Fungsinya. Surat perjanjian jual beli tanah adalah dokumen yang memuat bukti transaksi atau perpindahan kepemilikan tanah yang dilakukan oleh pemilik tanah dan pembeli tanah. Dokumen ini diakui legalitasnya sebagai bukti transaksi jual beli tanah. Dokumensurat perjanjian jual beli tanah memuat bukti transaksi atau perpindahan kepemilikan tanah yang dilakukan oleh pihak pemilik tanah dan pihak yang membeli tanah. Dokumen surat jual beli tanah diakui legalitasnya sebagai bukti transaksi jual beli tanah. kccdtV.